Kam. Okt 29th, 2026

 

Bone – Apala Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Tiga Pilar Desa Lampoko melaksanakan mediasi permasalahan antara dua warga, yakni Per. Banuna dan Per. Mondeng, pada Rabu, 14 Oktober 2026, sekitar pukul 09.30 Wita, bertempat di Kantor Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.

Kegiatan mediasi tersebut melibatkan Kepala Desa Lampoko, Bhabinkamtibmas Aipda Samsu Alam, serta Babinsa. Pertemuan ini dilaksanakan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan pencemaran nama baik yang berdampak pada munculnya ujaran kebencian di antara kedua belah pihak.

Dalam proses mediasi, Tiga Pilar memberikan pandangan moral serta penjelasan mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan permasalahan tersebut. Kedua belah pihak juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan permasalahan masing-masing guna mencari solusi terbaik secara musyawarah dan kekeluargaan.

Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
Kesepakatan tersebut diharapkan dapat mengakhiri perselisihan serta mencegah terjadinya permasalahan serupa di kemudian hari.

Bhabinkamtibmas Aipda Samsu Alam bersama Tiga Pilar Desa Lampoko mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga lisan, bijak dalam menyampaikan pendapat, serta menghindari ucapan maupun tindakan yang dapat menyinggung atau merugikan orang lain.

Selain itu, masyarakat diharapkan mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan serta tidak mudah terpancing emosi yang dapat mengganggu keharmonisan dan ketenteraman lingkungan.

Melalui kegiatan mediasi ini, sinergitas Tiga Pilar diharapkan semakin kuat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif di wilayah Desa Lampoko, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone.

NnZz

By editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *