BONE – Salomekko, Dalam rangka meningkatkan transparansi dan pelayanan kepada masyarakat, Kanit Propam Polsek Salomekko, Bripka Andi Mulawarman Kani, S.Pd, melaksanakan kegiatan (giat) pemasangan stiker barcode aduan Divisi Propam Polri di wilayah hukum Polsek Salomekko, Kamis 26 Februari 2026.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyampaikan pengaduan, laporan, maupun keluhan terkait kinerja anggota Polri, khususnya di wilayah hukum Polsek Salomekko. Dengan adanya barcode tersebut, masyarakat cukup melakukan pemindaian (scan) menggunakan telepon genggam untuk langsung terhubung dengan layanan pengaduan resmi Divisi Propam Polri.
Bripka Andi Mulawarman Kani, S.Pd menyampaikan bahwa pemasangan stiker barcode ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan yang transparan, profesional, dan akuntabel. Selain itu, langkah ini juga sebagai upaya pengawasan internal guna menjaga disiplin serta integritas seluruh personel.
“Melalui barcode aduan ini, kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melaporkan apabila menemukan adanya pelanggaran atau pelayanan yang kurang maksimal. Setiap aduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Stiker barcode tersebut dipasang di lokasi-lokasi strategis dan mudah terlihat oleh masyarakat seperti area publik . Hal ini dilakukan agar akses pengaduan benar-benar mudah dijangkau oleh siapa pun yang membutuhkan.
Dengan adanya inovasi ini, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri semakin meningkat, serta tercipta hubungan yang harmonis antara aparat kepolisian dan masyarakat di wilayah Salomekko.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar, serta menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polsek Salomekko
Laporan : K**
