BONE – Kanit Reskrim Polsek Salomekko Polres Bone, Aipda Saiful, mengikuti kegiatan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang dilaksanakan di Polres Bone, pada hari Rabu,4 Februari 2026.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya peningkatan pemahaman personel Polri terhadap perubahan dan pembaruan hukum pidana nasional yang tertuang dalam KUHP Baru. Sosialisasi tersebut diikuti oleh para pejabat fungsi Reserse serta personel terkait dari jajaran Polres Bone dan polsek-polsek.
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Saiful mengikuti pemaparan materi yang membahas substansi KUHP Baru, termasuk perbedaan mendasar dengan KUHP lama, pengaturan tindak pidana, serta penyesuaian tugas dan kewenangan aparat penegak hukum dalam penerapannya di lapangan.
Kanit Reskrim Polsek Salomekko Aipda Saiful menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk menambah wawasan dan kesiapan personel, khususnya fungsi Reserse, dalam menghadapi implementasi KUHP Baru agar penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh personel Polri, khususnya jajaran Polsek Salomekko, dapat memahami dan mengaplikasikan KUHP Baru dengan baik, sehingga mampu memberikan pelayanan hukum yang optimal serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat
Laporan : K**
