BONE – Desa Cina, Kec. Cina – Unit Reskrim Polsek Cina, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cina Iptu Muh. Rusdi A.Md, S.H, dan Kanit Reskrim Aipda Eko Prasetyo, S.H, melakukan upaya mediasi/restorative justice terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Cina, Kamis (29/01/2026).
Kegiatan mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan kasus penganiayaan secara damai dan mengutamakan kepentingan korban dan pelaku, serta memulihkan hubungan antara kedua belah pihak.
Kapolsek Cina Polres Bone, Iptu Muh. Rusdi A.Md., S.H, menyampaikan bahwa upaya mediasi/restorative justice ini merupakan salah satu bentuk penyelesaian kasus yang efektif dan efisien, serta dapat mengurangi beban hukum bagi pelaku.
“Kami berharap dengan mediasi ini, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan damai dan kasus dapat diselesaikan secara baik-baik,” ujar Iptu Muh. Rusdi A.Md.,S.H
Aipda Eko Prasetyo, S.H, menambahkan bahwa proses mediasi ini dilakukan dengan mengutamakan prinsip keadilan dan kepentingan korban, serta memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi.
Laporan : K**
