Rab. Apr 22nd, 2026

BONE — Tim yang dipimpin Kapolsek Lamuru Polres Bone Akp Dr. Nurhayati, D.H., M.H bersama unsur Forkopimcam Kecamatan Lamuru telah melakukan mediasi terhadap perselisihan tanah yang melibatkan warga masyarakat Desa Padaelo, Kecamatan Lamuru. Kegiatan mediasi yang bertujuan menyelesaikan masalah secara damai berlangsung di ruang kerja Camat Lamuru, Kelurahan Lalebata, Kecamatan Lamuru.(26/11/2025)

Menurut keterangan yang diterima, perselisihan tanah tersebut telah berlangsung selama beberapa waktu dan mulai menimbulkan ketegangan di antara warga dilokasi. Untuk mencegah konflik membesar dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat, pihak aparat sipil dan keamanan segera mengambil langkah proaktif dengan mengadakan pertemuan mediasi di kantor Camat Lamuru

Selama acara, kedua pihak yang berselisih diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumen dan keinginannya secara terbuka. Kapolsek Lamuru memberikan penjelasan hukum terkait status tanah yang disengketakan maupun perbuatan masing masing pihak yang sudah timbul akibat sengketa tanah tersebut.

Kapolsek lanjut memberikan edukasi dampak hukum yang akan terjadi maupun kerugian moril dan materil jika perkara tersebut tidak diselesaikan secara kekeluargaan. Sehingga upaya mediasi menemukan titik temu yang dapat diterima oleh semua pihak.

Acara yang dihadiri juga oleh perwakilan RT/RW Desa Padaelo berjalan lancar dan diakhiri dengan kesepakatan Damai secara kekeluargaan.
Kapolsek menekankan kepada kedua pihak untuk tetap menjalin silaturahmi mengingat kedua pihak masih bersepupu.

Laporan : K**

By editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *