BONE – Cenrana, Personel Polsek Cenrana bersama Personil Polres Bone yang dipimpin oleh Kapolsek Cenrana Iptu Muh. Arfah Kabag melaksanakan pengamanan pembacaan isi putusan dan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Watampone terhadap objek eksekusi di Dusun II Desa Pallime Kecamatan Cenrana Kabupaten Bone. Rabu (19/11/2025).
Pembacaan isi putusan dan pelaksanaan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Watampone atas perkara perdata Nomor : 30 / Pdt.G / 2021 / PN.Wtp., oleh Panitera Pengadilan Negeri Watampone And. Kadir, SH., MH.

Selain Kapolsek Cenrana Polres Bone, pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Watampone juga dihadiri oleh KBO Sat Samapta Polres Bone, Iptu Muchtar Jaya,SH. , Paur Subbag Dal Ops, Ipda Eka Putra Djuddin, S.I.P., Sekertaris Desa Pallime, Indra Alamsyah, Juru sita Pengadilan Negeri Watampone, Rusdi Yanto, S.H.,M.H. , penggugat (Pemenang), H. Agus dan Hj. Anita dan Pengacara pihak penggugat, Dr. H. Firman Batari, SH., MH.
Adapun obyek Eksekusi berupa tanah perumahan luas sekitar 50 M² (5 x 10) meter yang terletak di Dusun II Desa Pallime Kec. Cenrana Kab. Bone, dengan batas-batas sbb :
– Sebelah Utara berbatasan dengan tanah / rumah Penggugat.
– Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Kosong milik H. Abd. Kadir.
– Sebelah Selatan berbatasan dengan Sungai Walannae.
– Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Tergugat an. Sujarwedi.
Pelaksanaan Eksekusi dilakukan dengan pembongkaran bangunan semi permanen dan pondasi rumah yang terletak di atas objek eksekusi dengan menggunakan alat seadanya.
”Alhamdulillah pelaksanaan pembacaan putusan dan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Watampone ini berjalan aman tertib dan lancar” Ungkap Kapolsek Cenrana.
Laporan : K**
