Rab. Apr 22nd, 2026

BONE – Jajaran Satlantas Polres Bone terus melakukan imbauan larangan bagi pengendara dibawah umur. Peneguran kembali dilakukan saat pengaturan arus lalu lintas pagi di Jalan Jenderal Sudirman, Watampone, Kabupaten Bone, Rabu (22/10/2025).

Personel yang bertugas, menghentikan beberapa pelajar dibawah umur yang melintas menggunakan kendaraan bermotor. Mereka kemudian diberikan pembinaan serta imbauan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Musmulyadi mengatakan dalam tegurannya anggota menyampaikan bahwa anak dibawah umur belum dibolehkan membawa kendaraan bermotor, ada yang berkendara tidak menggunakan helm dan diimbau untuk tidak diulangi lagi dikemudian hari.

“Kami berharap tentunya mereka memahami aturan lalu lintas dan tidak melanggar lagi. Sebab pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya banyak yang melibatkan dari kalangan pelajar dan anak dibawah umur, peran serta orang tua pun sangat penting dalam pengawasan jangan biarkan putra-putri menjadi korban kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Pengendara dibawah umur menjadi perhatian kita semua, pengendara di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya.

“Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain. kami berharap para orang tua bisa mengawasi buah hatinya agar tidak mengendarai sepeda motor terlebih dahulu karena sangat berbahaya,” tutupnya.

Laporan  :K**

By editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *