Sel. Apr 21st, 2026

BONE – Kepolisian Resor Bone melalui jajaran Polsek Kajuara berhasil mengungkap dan mengamankan seorang perempuan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dalam rangkaian Operasi Sikat Lipu 2025 (Non TO).

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., MH.Li., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 01.30 WITA di Desa Lemo, Kecamatan Kajuara, Kabupaten Bone. Petugas yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kajuara bersama Kanit Intelkam dan anggota jaga berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial MI (40), warga Desa Lemo, Kajuara.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Selasa, 09 September 2025 sekitar pukul 15.30 WITA di Desa Buareng, Kecamatan Kajuara. Dari hasil penyelidikan, diperoleh keterangan sebagai berikut: Pelaku MI bersama rombongan menggunakan mobil pick up untuk menjemput seorang perempuan bernama Cinta untuk membantu merontok padi, korban, Bulan (26), warga Desa Bulu Tanah, Kajuara, menghampiri suaminya Syahrul yang ikut dalam rombongan tersebut untuk meminta uang membeli susu. Saat itu terjadi cekcok karena korban melarang suaminya ikut pergi, hingga akhirnya pelaku MI marah dan menegur korban, korban tetap ikut naik ke atas mobil sambil menggendong anaknya yang berusia 8 bulan, sesampainya di Dusun Lappa Mancelling, Desa Buareng, mobil berhenti. Pelaku MI menyuruh korban turun, kemudian memukul korban menggunakan ranting kelapa berkali-kali, pelaku juga merobek baju korban, serta memukul kepala dan telinga korban dengan tangan kosong hingga menyebabkan luka terbuka, telinga mengeluarkan darah, kepala pusing, dan mual.

“Setelah menerima laporan, personel langsung mendatangi TKP, melakukan olah tempat kejadian, serta mengamankan terduga pelaku untuk diproses hukum lebih lanjut,” jelas AKP Alvin Aji.

Saat ini pelaku MI telah diamankan di Mapolsek Kajuara untuk pemeriksaan intensif.

Laporan  : K**

By editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *