BONE – Personel Polsek Mare mengamankan seorang pria berinisial BD (50), warga Desa Cege, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan pada Selasa malam, 09 September 2025.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal saat korban Hj. Nurida (53) bersama suaminya Ilyas sedang memperbaiki pintu air empang milik mereka di Desa Cege pada pukul 11.00 Wita.
“Sekitar pukul 12.00 Wita, pelaku BD bersama Jufri, kakak kandung dari Ilyas, mendatangi korban di lokasi empang. Awalnya terjadi percakapan terkait kepemilikan empang, namun kemudian berlanjut menjadi perdebatan. Dalam kondisi itu, pelaku diduga marah dan melakukan tindak kekerasan,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam kronologi yang dihimpun, korban sempat berusaha menahan suaminya agar tidak terjadi perkelahian. Namun pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke empang, kemudian mengambil sebilah parang dan berusaha mengejar Ilyas. Aksi pelaku sempat dilerai Jufri dengan merebut parang tersebut.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali mendatangi korban dan suaminya dengan membawa sepotong kayu, kemudian mencekik leher Ilyas serta menendang betis korban. Situasi semakin memanas hingga korban maupun suaminya turut mendapat pukulan menggunakan kayu yang menyebabkan luka pada tubuh korban.
“Atas kejadian itu, korban mengalami beberapa luka memar dan gores di bagian paha, lengan, serta betis. Terduga pelaku berhasil diamankan oleh Kanit Reskrim Polsek Mare bersama anggota jaga sekitar pukul 20.54 Wita di Desa Cege,” jelas AKP Alvin Aji.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menegaskan bahwa saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Mare untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Laporan :K**
