BONE – Tellu Siattinge, Personil Polsek Tellu Siattinge kembali melaksanakan salah satu kegiatan dalam rangka menyelesaikan permasalahan warga. Penyelesaian tersebut adalah dengan metode problem solving melalui kegiatan mediasi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Polsek Tellu Siattinge Polres Bone, pada hari Senin (11/8), yang dihadiri langsung oleh para pihak yang terkait. Kasus ini merupakan salah satu kasus penganiayaan, yang berlokasi di desa Lamuru Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone. Para pihak yang terkait dalam perkara ini adalah EA selaku korban penganiayaan, mengadukan HE atas dugaan penganiayaan. Keduanya merupakan warga desa Lamuru.
Kedua belah pihak kemudian bertemu di Polsek Tellu Siattinge, termasuk menghadirkan keluarga dari kedua belah pihak. Proses mediasi yang berlangsung tersebut menghasilkan kesepakatan di antara mereka, yang pada intinya terlapor berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, serta kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Kesepakatan kedua belah pihak ini kemudian dituangkan di dalam Surat Pernyataan Damai, sebagai bentuk perikatan terhadap kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi ini turut hadir Bhabinkamtibmas Desa Lamuru Aipda Andi Rustan, dan Babinsa Desa Lamuru Serda Sulaeman. Melalui mediasi ini, semua pihak berharap tidak akan ada lagi permasalahan yang muncul di kemudian hari.
Laporan :K**
