BONE – Tellu Siattinge, Kanit Binmas Polsek Tellu Siattinge Polres Bone Aipda Muhammad Ali Irham, S.H. melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang bahaya judi online. Kegiatan ini berlangsung di SMA Negeri 14 Bone, di Kelurahan Tokaseng, Tellu Siattinge, Bone, pada hari Rabu (16/7).
Penyuluhan ini merupakan rangkaian kegiatan MPLS yang diselenggarakan oleh pihak SMA Negeri 14 Bone tersebut. MPLS merupakan singkatan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengenalan kepada para pelajar yang baru menduduki kelas 10.
Pada kesempatan tersebut Aipda Ali Irham memberikan gambaran dasar tentang bahaya judi online, terutama bagi remaja dan generasi muda. Ia pun memaparkan sejauh mana jumlah kerugian yang dapat muncul ketika seseorang terjerumus dalam judi online tersebut. “Kami mencoba memberikan pengenalan kepada para siswa siswi kelas 10 SMA Negeri 14 Bone ini, sebagai upaya untuk meletakkan fondasi awal demi meminimalisir judol ini,” ujar Ali Irham.
Ali Irham juga memberikan gambaran beberapa jenis permainan atau perjudian online yang marak terjadi di tengah-tengah masyarakat. Ali Irham mengingatkan bahwa kerugian yang terjadi tidak saja pada diri sendiri, malainkan dapat pula merugikan bangsa dan negara. Termasuk menjelaskan ancaman hukuman atau pidana yang berkaitan dengan aksi kejahatan ini.
“Undang-undang yang mengatur tentang perjudian online ini tidak main-main. Ancaman pidananya pun cukup tinggi, karena diatur dalam aturan tersendiri, yaitu UU ITE,” tambah Ali Irham.
Berlokasi di dalam masjid sekolah, para pelajar yang hadir pun tampak antusias dalam menerima imbauan dari Aipda Ali Irham tersebut. Sebagaimana tergambar pada akhir kegiatan, banyak respon yang hadir dari para pelajar yang bertanya berkaitan dengan permasalahan judol ini.
Aipda Ali Irham sangat bersyukur dengan adanya kegiatan seperti ini, karena ia dapat berbagi ilmu kepada para pelajar SMA Negeri 14 Bone.
Laporan : K**
