Sen. Apr 20th, 2026

BONE – Ponre, Kanit Reskrim Polsek Ponre Polres Bone Aiptu Idris SH berhasil menyelesaikan perkara penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya dengan pendekatan problem solving. Upaya penyelesaian ini dilakukan di Mako Polsek Ponre, dengan menghadirkan kedua belah pihak yang terlibat perkelahian, disaksikan keluarga masing-masing serta perangkat desa setempat, Rabu (09/07/2025)


‎Perkara tersebut bermula dari kesalah pahaman / percekcokan kedua kelompok antara pemuda desa Pattimpa dengan pemuda desa mattampae, pada saat kedua belah pihak menghadiri acara pesta pernikahan pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2025 sekitar pukul 00.40 WITA bertempat di dusun mico desa Pattimpa kecamatan Ponre kabupaten Bone, yang berujung pada tindakan kekerasan fisik.dan Setelah menerima laporan, pihak Kepolisian segera mengundang para pihak untuk mediasi guna mencari jalan damai tanpa melanjutkan ke proses hukum pidana.

‎Dalam kegiatan problem solving ini, Kanit Reskrim memberikan pemahaman kepada kedua belah pihak terkait konsekuensi hukum jika perkara diteruskan, serta pentingnya menjaga kerukunan dan hubungan baik sebagai sesama warga. Melalui musyawarah, akhirnya tercapai kesepakatan damai, yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama dan ditandatangani oleh pelaku, korban, saksi keluarga, serta pihak Kepolisian.

‎Kapolsek Ponre Iptu Sulaiman saat dikonfirmasi menyampaikan apresiasi atas penyelesaian kasus secara kekeluargaan. “Langkah problem solving ini merupakan bentuk upaya restoratif justice, agar permasalahan dapat diselesaikan secara damai, dengan tetap memberikan edukasi hukum kepada masyarakat,” ujarnya.

‎Dengan penyelesaian damai tersebut, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali. Polsek Ponre juga mengimbau seluruh warga untuk selalu mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan.

Laporan : K**

By editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *