BONE – Patimpeng, Kanit Reskrim Polsek Patimpeng Polres Bone Bripka Hasbi menerima aduan warga terkait tanah. ( 24/04/2025)
Pada kesempatan tersebut Kanit Reskrim menyampaikan berbagai pandangan hukum dalam permasalahan tanah.
Kepemilikan tanah di Indonesia diatur dalam undang-undang pokok agraria dan berbagai peraturan pemerintah, hak atas tanah adalah hak penguasaan atas tanah yang di berikan oleh negara kepada seseorang, sekelompok orang, atau badan hukum baik WNI maupun WNA, ucap Kanit Reskrim.
Lanjut bahwa hak-hak atas tanah tersebut dapat berupa hak milik, hak guna usaha,hak guna bangunan, hak pakai dan lain-lain.
Dimana pemilik tanah harus menunjukan sertifikat tanah yang merupakan bukti kepemilikan sah atas tanah dan jaminan hukum bagi pemilik yang juga sebagai dasar dalam jual beli,hibah dan pewarisan tanah, tutur Bripka Hasbi
Kanit Reskrim menghimbau ketika ada permasalahan tanah untuk di musyawarahkan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dan bisa menempuh jalur hukum di pengadilan.
Laporan : K**
