Rab. Apr 22nd, 2026

BONE – Pesta pernikahan yang menggunakan badan jalan dapat mengganggu arus lalu lintas yang dapat mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas.

Tampak sebuah Baruga (Tenda) pesta pernikahan salah satu warga terpasang di Jalan MH Thamrin. Olehnya itu Sat Lantas Polres Bone menyambangi kediaman pemilik hajatan dengan memberikan himbauan tentang penggunaan badan jalan. Senin (19/12/2022)

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Desy Ayu Dwi Putri, S.I.K, M.H. mengatakan bahwa ditutupnya jalan umum dalam acara resepsi seperti pesta pernikahan adalah pelanggaran. Yang mana jalan umum merupakan hak seluruh pengguna jalan.

Untuk mencegah terjadinya kemacetan arus lalu lintas, kami langsung memerintahkan anggota untuk mengecek ke Lapangann untuk memberikan himbauan dan teguran apabila pendirian tenda (Baruga) tersebut tidak sesuai dengan aturan yang ada.

AKP Desy juga menjelaskan bahwa Pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya termasuk sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas. Mengenai hal ini ketentuan tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.

Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi. Penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.

Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif. Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara. Pungkasnya.”

Laporan : K**

By editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *