BONE – Tacipi, Kanit Binmas Polsek Ulaweng Polres Bone Aipda Edi Setiawan bersama Kanit Reskrim, Kepala Desa, Kepala Dusun dan Tokoh Masyarakat melaksanakan mediasi kepada warga binaannya yang bermasalah melalui giat problem solving, Senin (4/7/2022).
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Kanit Binmas dan Kanit Reskrim bersama Kepala Desa mempertemukan kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi serta pemahaman tentang hukum. Mediasi perselisihan warga antara Bapak Yusuf dan Bapak Lambo tentang perkara sebidang tanah kebun yang sama sama di klaim oleh kedua belah pihak.
Menyikapi hal tersebut akhirnya Kanit Binmas dan Kanit Reskrim bersama aparat setempat mempertemukan kedua belah pihak dan menyampaikan nasehat agama dan nasehat hukum serta himbauan kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi.
Dengan adanya kegiatan problem solving ini, permasalahan tersebut bisa di mediasi dan di selesaikan secara musyawarah bersama antara kedua belah pihak dan berakhir dengan penanda tanganan surat pernyataan antara kedua belah pihak yang berjanji untuk berdamai dan tidak saling dendam atas kejadian tersebut.
Kapolsek Ulaweng Polres Bone AKP H. Abd. Rahim, SE.MM mengapresiasi tindakan yang sudah diambil oleh Kanit Binmas dan Kanit Reskrim sehingga permasalahan warganya dapat dimediasi dengan cara damai dan kekeluargaan, sehingga tidak menimbulkan keributan ataupun main hakim sendiri.
“Tindakan yang dilakukan oleh Kanit Binmas tersebut tersebut sangat bagus karena dengan demikian masyarakat merasakan tugas Polri yang bisa mengayomi dan melayani masyarakat yang sedang mengalami permasalahan. ” Ujar Kapolsek.
” Adapun kasus yang bisa dilakukan mediasi dengan cara problem solving ini khusus kasus kasus ringan saja, Problem solving ini juga bertujuan agar permasalahan warga tidak meluas, sehingga dapat menimbulkan konflik sosial”.
Laporan : K**
