BONE – Mare, Fungsi dari Bhabinkamtibmas merupakan salah satu fungsi dari kepolisian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diwilayah binaannya dan sebagai Bentuk Pengawasan terhadap pengelolaan dana desa pada pemerintahan desa maka Bhabinkamtibmas Polsek Mare Bripka Andi Sudirman hadir dalam kegiatan monitoring dan evaluasi Penggunaan Fisik Dan Non Fisik Dana desa tahap III tahun anggaran 2022 yang bertempat di Desa Matampawalie Kecamatan Mare Kabupaten Bone,Selasa (27/12/2022).
Adapun Tim verifikasi Monitoring dan evaluasi tersebut berasal dari pemerintah kecamatan Mare yang dipimpin oleh Sekcam Mare Andi Nasriadi,S.sos.M.AP, bersama Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Amiruddin,S.Sos yang dihadiri oleh Kepala Desa Matampawalie Andi Fatwa, Bhabinkamtibmas Bripka Andi Sudirman, Bhabinsa Koptu Muh.Agung,Pendamping Kecamatan Abd Hakim, pendamping desa Matampawalie Abd.Malik Damis,Aparat dan perangkat desa Matampawalie.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Sebagai tindak lanjut dari program pembangunan fisik dan non fisik yang telah dilakukan oleh Pemerintah desa dengan anggaran Dana desa Tahap III tahun anggaran 2022 sehingga tim verifikasi dari pemerintah kecamatan Mare melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan anggaran desa tersebut.
Dalam kegiatan tersebut tim pemeriksa verifikasi dari kecamatan yang didampingi oleh bhabinkamtibmas Bripka Andi Sudirman melakukan pemeriksaan terhadap pembangunan fisik dan non fisik yang telah dianggarkan berupa pengadaan printer dan laptop Acer 14 Inci dengan total anggaran sebesar Rp 22.500.000,-(dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
Bhabinkamtibmas Polsek Mare Bripka Andi Sudirman saat ditemui mengatakan bahwa” kegiatan verifikasi Monitoring dan Evaluasi oleh tim verifikasi merupakan tindak lanjut dari program fisik dan non fisik yang telah dilakukan oleh pemerintah desa dengan menggunakan anggaran dana desa (ADD) tahap III tahun 2022.
” Dengan kegiatan tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan dana desa yang telah dilakukan apakah sudah sesuai dengan anggaran yang telah di gunakan dengan pengadaan baik fisik maupun non fisik tersebut sehingga nantinya tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.” Kata Bripka Andi Sudirman
Sementara itu Kapolsek Mare Polres Bone Iptu Asman Sihombing Mengatakan bahwa ” apa yang dilakukan oleh pihaknya berupa pendampingan adalah Sebagai bentuk pengawasan dari kepolisian terhadap program yang telah dilakukan oleh pemerintah desa dalam mengawal dan mengawasi penggunaan Anggaran dana desa sehingga tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi didalamnya seperti penyalah guna anggaran dan juga sebagai kontrol pemerintah desa dalam membangun program kerja.”Ucap Kapolsek Mare.
Laporan : K**