Kam. Okt 9th, 2025

BONE  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tiga pemuda masing-masing berinisial BG (24), FB (23), dan FD (28), warga Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, berhasil diamankan atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Ta’, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Penindakan ini bermula dari tertangkap tangannya pelaku BG yang kedapatan memiliki satu sachet kecil sabu di Jalan Merdeka, Kelurahan Manurunge.

Kasatresnarkoba Polres Bone Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K. menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, pelaku BG mengakui bahwa sabu tersebut ia pesan dari FD seharga Rp100.000. Barang haram itu kemudian dikirim oleh FB, yang bertindak sebagai kurir.

“Dari hasil interogasi, pelaku BG mengakui sabu tersebut dibeli dari FD melalui perantara FB. Berdasarkan informasi itu, tim kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap FB dan FD,” jelas Iptu Adityatama, Sabtu (4/10/2025).

Lebih lanjut, Kasatnarkoba menyampaikan bahwa FB mengakui dirinya hanya sebagai perantara yang diminta oleh FD untuk menyerahkan sabu tersebut kepada BG. Tak butuh waktu lama, polisi kemudian mengamankan FD, yang akhirnya mengakui perbuatannya sebagai penjual narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan dan penimbangan, barang bukti sabu seberat 0,12 gram ditemukan dan diamankan dari tangan pelaku. Meskipun jumlah barang bukti tergolong kecil, ketiganya tetap diproses lanjut karena terlibat sebagai jaringan peredaran narkotika di wilayah Bone.

“Ketiganya kami amankan di Mapolres Bone bersama barang bukti untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Barang bukti seberat 0,12 gram ini tetap kami proses karena mereka bukan hanya pengguna, tapi bagian dari jaringan peredaran,” tegas Iptu Adityatama.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Satresnarkoba Polres Bone dalam menekan peredaran narkoba di masyarakat, sekaligus peringatan keras bagi para pelaku agar tidak bermain-main dengan barang haram tersebut.

Laporan : K**

By editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *