Sen. Apr 21st, 2025

BONE  – Ponre,  Kanit Reskrim Polsek Ponre Polres Bone Aiptu Idris SH melaksanakan problem solving terkait kasus penganiayaan yang terjadi diDusun pakkita desa mappesangka kecamatan Ponre, Selasa (18/02/2025)

Upaya mediasi ini dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan antara pihak korban Saharuddin, Umur 40 tahun, pekerjaan karyawan swasta, alamat desa mallinrung kecamatan libureng dan pelaku an. Mansur, umur 52 tahun, pekerjaan petani, alamat desa mappesangka kecamatan Ponre

Kasus ini bermula ketika terjadi perselisihan antara dua warga di lokasi kebun PGB camming dusun pakkita desa mappesangka kecamatan Ponre, Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka ringan dan melaporkan kejadian ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ponre Aiptu Idris SH bersama anggota segera melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

Dalam upaya penyelesaian kasus, pihak kepolisian mengundang kedua belah pihak untuk melakukan mediasi di kantor Polsek. “Kami berupaya mencari solusi terbaik yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga keharmonisan di masyarakat,” ujar Kanit Reskrim Polsek Ponre

Setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh kepolisian, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan. Pelaku menyampaikan permohonan maaf dan bersedia mengganti kerugian yang dialami korban.

Kanit Reskrim menegaskan bahwa pendekatan problem solving merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi yang kondusif di tengah masyarakat. “Kami tetap mengedepankan langkah hukum, namun jika ada peluang untuk penyelesaian damai yang disepakati semua pihak, maka itu menjadi opsi yang lebih baik,” tambahnya.

Dengan adanya penyelesaian ini, diharapkan hubungan antara kedua belah pihak dapat kembali membaik, serta menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih bijaksana.

Laporan : K**

By editor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *