BONE – Pengendara mobil atau motor wajib memiliki SIM atau Surat Izin Mengemudi. SIM memiliki batas masa berlaku, jika sampai terlewat maka pemilik SIM harus mengajukan SIM yang baru.
Bagi Anda yang ingin melakukan perpanjangan SIM C dan SIM A, hari Senin 20 hingga Jumat 24 Januari 2025, Satlantas Polres Bone menyediakan layanan SIM Keliling di 5 lokasi.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H Musmulyadi mengatakan kehadiran mobil SIM keliling ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang tinggal jauh dari Kota Bone.
Sehingga perpanjangan masa aktif SIM bisa dilakukan di pelosok tanpa harus datang ke Kantor Satpas SIM Satlantas Polres Bone.
“Pelaksanaan pelayanan SIM keliling ini sebagai bentuk pelayanan prima dari Polres Bone melalui Satlantas kepada masyarakat, dan akan terus dioptimalkan guna mempermudah masyarakat untuk memiliki bukti legalitas yang sah atas penggunaan kendaraan bermotor,” ujarnya Minggu (19/1).
Dia berharap warga bisa secara maksimal memanfaatkan pelayanan perpanjangan SIM tersebut. Lokasi pelayanan ditempatkan di wilayah strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM keliling yang dilaksanakan di lima lokasi:
Senin, 20 Januari: Gerai Samsat Kecamatan Kajuara, Kec. Kajuara, pukul 08.00-14.30 Wita.
Selasa, 21 Januari: Kantor Polsek Sibulue Kec. Sibulue, pukul 08.00-14.30 Wita.
Rabu, 22 Januari: Kantor Polsek Ulaweng Kec. Ulaweng, pukul 08.00-14.30 Wita.
Kamis, 23 Januari: Kantor Camat Mare, Kecamatan Mare, pukul 08.00-14.30 Wita
Jumat, 24 Januari: Terminal Petta Ponggawae, Pasar Sentral Palakka, pukul 08.00-14.30 Wita.
Untuk menggunakan layanan SIM keliling, masyarakat diharapkan menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan sebelum mendatangi lokasi.
Adapun persyaratannya meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, surat keterangan kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Laporan : K**