BONE – Mare, Pihak Polsek Mare melakukan upaya mediasi tentang perkara penganiayaan antara Guru yang terjadi di SMKN 5 Bone Kecamatan Mare Kabupaten Bone, Senin (29/08/2022).
Mediasi tersebut dilakukan sebagai salah satu pendekatan kekeluargaan dalam upaya penyelesaian masalah sebagai pembelajaran bahwa suatu masalah bisa dituntaskan dengan cara damai tanpa harus meneruskannya ke jalur hukum sehingga hubungan kembali normal seperti sebelumnya.
Dalam kegiatan mediasi tersebut pihak Polsek Mare diwakili Ka SPKT 1 Aiptu Muh.Tahir, Kanit Reskrim Bripka Arwan Asnal,Kanit Binmas Aipda Aswar dan bhabinkamtibmas Bripka Surya Sukma,dari pihak sekolah diwakili oleh Wakasek SMKN 5 Bone,serta Pelaku dan korban.
Aiptu Muh.Tahir saat ditemui mengatakan bahwa ” Kasus penganiayaan tersebut dilaporkan korban yang berstatus Pengajar disekolah tersebut Di mapolsek Mare dan setelah laporan pengaduannya diterima maka kami berinisiatif untuk melakukan mediasi karena antara korban dan pelaku masih berstatus Pengajar dalam sekolah tersebut.
” penganiayaan tersebut terjadi saat keduanya sempat terjadi cekcok mulut dalam ruangan kelas yang kemudian pelaku tidak bisa menahan diri dan menampar pipi korban sehingga mengakibatkan luka ,dan setelah dilakukan mediasi pihak korban tidak bersedia damai dan ingin melanjutkan kasusnya sesuai dengan hukum yang berlaku.” Tutur Aiptu Muh.Tahir
Sementara itu Kapolsek Mare Polres Bone Iptu Asman Sihombing saat dikonfirmasi ditempat terpisah mengatakan bahwa” saya mengapresiasi kepada personil saya karena telah berupaya melakukan mediasi sebagai langkah awal dalam menerima laporan aduan tetapi pihak korban ingin melanjutkan kasusnya sesuai dengan hukum maka kami arahkan melapor ke unit PPA Polres Bone.” Tutup Kapolsek Mare
Laporan : K**